Peran Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
"Camat bisa berkoordinasi dengan Kejari untuk diberikan pendampingan mengenai pencegahan permasalahan hukum," jelasnya.
Disampaikannya, langkah pertama merupakan dengan menggandeng para camat. Camat memiliki tupoksi sebagai pemimpin setiap Kepala Desa di Kabupaten Kaur. Sehingga apa yang telah diberikan kepada camat juga bisa diterapkan ke setiap desa yang bisa berdampak sangat besar dengan hukum di Kabupaten Kaur agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nanti akan ditindaklanjuti sampai ke desa-desa. Mungkin akan dibagi di setiap kecamatan," tegasnya.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Kabupaten Kaur Pacu Minat Baca Pelajar SMP dan MTs
Lanjutnya, Ketua Forum Camat Kabupaten Kaur, Renra Agung S.STP,M.PSSp yang ikut serta menyampaikan terima kasih atas perjanjian kerjasama ini sangat membantu kinerja para Camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta akan memberikan ruang untuk Camat berkonsultasi dengan penegak hukum.
"Sebagai pemerintahan tingkat Kecamatan perlu mempertimbangkan serta masukan dari pihak Kejaksaan agar kita tidak mengalami permasalahan hukum kedepannya," pungkasnya.