Diserahkan Bupati Gusnan Mulyadi, 375 Guru PPPK Perpanjangan Masa Kontrak Kerja

Kamis 01-08-2024,10:03 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id -- Sebanyak 375 guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melaksanakan perpanjangan kontrak selama lima tahun. Acara itu digelar di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Rabu, 31 Juli 2024.

Sebelumnya, PPPK guru  hanya menerima Surat Keputusan (SK) kontrak dari Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan hanya satu tahun saja.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

 

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi WijayaM.Pd menyampaikan, untuk SK perpanjangan kontrak yang telah terima langsung 5 tahun. SK tersebut secara langsung diberikan oleh Bupati Bengkulu Selatan secara simbolis. Tampak raut kebahagiaanya  terpancar diwajah seluruh guru PPPK.

 

"Tetapi jangan salah kaprah. Maksud lima tahun perpanjangan kontrak ini bukan artinya masa kontrak 375 ini akan habis di lima tahun mendatang. Tetapi, perpanjangan ini kita lakukan untuk semua PPPK guru yang sebelumnya juga sudah dikontrak. Kita ambil contoh kalau PPPK guru ini sudah menjalani masa kontraknya 1 tahun, artinya masa kontraknya 4 tahun lagi. Jika sudah ada yang bertugas 2 tahun, artinya masa kontraknya tersisa 3 tahun lagi,"papar Lusi .

BACA JUGA:Masih Banyak Masyarakat Bengkulu Selatan Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

 


Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM foto bersama saat menyerahkan perpanjangan SK PPPK guru dengan kontrak 5 tahun didampingi oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lusi Wijaya,M.Pd-Fahmi-radarbengkulu

Untuk PPPK guru 375 ini yang SKnya diperpanjang  terbagi dua tahap. Untuk tahap satu sebanyak 128 orang, dan SK PPPK guru tahap II ada sebanyak 247 orang.

Artinya, sebanyak 375 ini tidak lagi dikontrak dalam SKnya pertahun. Walaupun begitu, tetap akan dilakukan evaluasi terkait kinerja PPPK guru tersebut.

BACA JUGA:Dinas PMD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Bengkulu Selatan

 

Untuk itu diharapkan kepada 375 PPPK guru ini mampu mencapai kinerjanya sebagai pendidik sesuai yang tertuang didalam Memorandum of Understanding (MoU). Yang mana dalam MoU tersebut sudah jelas dalam pasal 11 ayat 2 huruf d kewajiban bagi PPPK guru untuk memenuhi target kinerja yang nantinya tertuang didalam Penilaian Kinerja (PK).

Kategori :