Ini penjelasan Dokter Surya yang Terima Transferan Uang dari Pasien BPJS Mukomuko

Selasa 06-08-2024,08:02 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

"Sudah saya jelaskan sama pasien seperti itu. Tapi pasien menginginkan operasi sekaligus. Maka harus biaya umum. Saya tidak mungkin melakukan operasi tanpa persetujuan pasien. Apalagi ini (benjolan) di dekat leher. Dekat dengan pembulu darah. Saya juga dihadapkan dengan risiko dalam melakukan operasi," beber Surya Darma. 

- Dokter Surya Mukomuko Mengakui Kesalahan

Berawal dari menjelaskan mekanisme itu, sehingga terjadi transaksi antara dirinya dengan pasien BPJS bernama Eka. Kata Surya, itu lantaran pasien menginginkan operasi 3 benjolan sekaligus. 

Surya mengakui dirinya telah melakukan kesalahan prosedur rumah sakit.

Katanya, andaikata tidak dapat ditanggung oleh BPJS, seharusnya pembayaran dilakukan melalui manajemen RSUD Mukomuko melalui biaya umum. 

"Kalau soal pembayaran saya mengaku salah. Memang seharusnya melalui manajemen rumah sakit. Saya juga mohon maaf dan kesempatan," sampai Surya. 

- dokter Surya Mukomuko Sudah Titip Uang Pasien BPJS 

Dikatakan Surya, saat kisruh ini mencuat, dirinya sudah berniat mengembalikan uang pasien BPJS bernama Eka sebesar Rp 3,5 juta.

Hanya saja, uang yang niatnya dikembalikan itu dititipkan kepada oknum yang mengaku wartawan.

Surya mengakui tidak tahu menahu uang sebesar Rp 3,5 juta itu sudah sampai ke tangan pasien atau tidak. 

"Beberapa hari lalu sudah saya titip. Meraka (oknum yang mengaku wartawan) menemui saya. Kebetulan waktu itu saya mau ke Padang ada acara pelatihan. Jadi saya titip sama mereka," beber Surya. 

Surya menyatakan dalam waktu dekat akan mengunjungi pasien secara langsung dan akan mengembalikan uang yang sudah disetor kepada dirinya jika memang uang titipanya belum diterima. 

"Mungkin besok bersama-sama pihak RSUD, DPRD kami akan ke rumah pasien. Saya juga ucapkan terimakasih kepada DPRD yang sudah memanggil sehingga semua bisa memberikan penjelasan," demikian Surya. 

- Keterangan BPJS Kesehatan 

Kepala pelayanan BPJS Kesehatan Mukomuko, Elva Elinda membenarkan jika klaim rumah sakit kepada BPJS hanya mengakomodir 1 diagnosis.

Hal itu diatur Peraturan Mentri Kesehatan.

Kategori :