Ini penjelasan Dokter Surya yang Terima Transferan Uang dari Pasien BPJS Mukomuko

Selasa 06-08-2024,08:02 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

Hanya saja Linda mengatakan, tidak dibenarkan ada pungutan tambahan bagi pasien yang ditanggung BPJS kesehatan. 

"Peserta aktif JKN tidak ada biaya apapun. Hak-hak peserta terlindungi," sebut Linda. 

Linda menegaskan, kasus pasien BPJS bernama Eka ini, seharusnya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan untuk operasi 3 benjolan sekaligus.

Hanya saja diagnosis sakit yang bersangkutan juga mesti mencakup seluruhnya. 

"Jadi, klaim BPJS itu tidak dihitung one by one (per satu tindakan) tapi klaim per periode. Semua rangkaian tindakan medis dalam 1 periode diakomodir sebenarnya. Jadi pembayaran oleh BPJS itu dihitung 1 koding," papar Linda. 

Ia mengatakan, terhadap pasien BPJS yang mendapat kendala saat berobat, agar tidak segan melapor atau bertanya ke kanal-kanal BPJS dan kantor BPJS Kesehatan. Sehingga pasien bisa mendapat keterangan yang lengkap. 

"Kami juga mengapresiasi DPRD yang sudah mempertemukan beberapa pihak sehingga persoalan ini bisa clear," demikian Linda. 

BACA JUGA:Kasus Pungutan Uang Pasien BPJS Mukomuko Terungkap Ada Kesalahan Prosedural yang Dilakukan Dokter

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berikan Kegembiraan untuk 577 PPPK yang Baru Dikukuhkan

BACA JUGA:Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Selatan Bersihkan Data Penduduk

Kategori :