radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Sosialisasi hukum digelar Pemerintahan Desa Tanjung Aur yang digelar di Balai Desa, Selasa 6 Agustus 2024.
Sosialisasi hukum yang dibuka langsung Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Supriyadi dengan menghadirkan pemateri dari Polsek Maje, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bintuhan yang dihadiri Ketua BPD, Perangkat Desa dan masyarakat.
BACA JUGA: Lima Pelajar SMP Diamankan di Satreskrim Polres Kaur Karena Ini
BACA JUGA: 11 Unit Mobil Ambulan Untuk Puskesmas Diserahkan Bupati Kaur
Kepala Desa Tanjung Aur Supriyadi mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum bisa berjalan dengan baik dan lancar. Semoga dengan digelarnya sosialisasi bisa menambah wawasan masyarakat akan pentingnya tahu dan paham hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, bagaimana ketika terjadinya timbul perselisihan antar masyarakat.
"Masyarakat harus memahami materi yang disampaikan agar paham bagaimana menyelesaikan permasalahan yang timbul ditengah kehidupan yang serba canggih saat ini," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Kaur Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
BACA JUGA:Sekda Kaur Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Selama Sebulan
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintuhan, Andi Pebrianda SH.MH menyatakan, proses hukum tidak serta merta diselesaikan melalui jalur pengadilan, melainkan ada proses yang masih bisa diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku berupa restorative justice, yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
"Dasar hukum Restorative Justice pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adakah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terkahir dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan," sampainya.
BACA JUGA:Sertijab Tiga Perwira Polres Kaur Berlangsung Khidmat
BACA JUGA:Pemda Kaur Masih Menunggu Usulan 700 Formasi PPPK