Ditempat yang sama, Inspektorat diwakili Merwan Tabrani SE mengatakan, Pemerintahan Desa harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat agar program di desa berjalan dengan baik dan benar. BPD harus menjalankan fungsinya dengan benar dengan cara yang benar dan aturan yang benar dengan mementingkan kepentingan masyarakat.
"Prinsip kebersamaan dalam menjalankan program pemerintahan desa akan berjalan ketika semua unsur sejalan demi mencapai kesuksesan dan keberhasilan dalam membangun desa," tuturnya.