Polres Kaur Menindak 19 Unit Kendaraan yang Langgar Aturan Lalu Lintas

Senin 12-08-2024,06:15 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

 

Dikatakan  Kapolres, sasaran Patroli  KRYD Patroli Mobiling dan Giat 21 yaitu bagi masyarakat yang menggunakan, sajam, senpi rakitan, miras, obat - obatan terlarang, spare part tidak sesuai SNI dan berkendara tidak menggunakan helm .

"Tidak ditemukan oknum ataupun kelompok masyarakat yang membawa sajam, senpi rakitan, miras dan obat - obatan terlarang," sampainya.

 

BACA JUGA:Pemda Kaur Masih Menunggu Usulan 700 Formasi PPPK

BACA JUGA: 960 Orang Pengurus BPD Kabupaten Kaur Dikukuhkan Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

 

Selanjutnya Kapolres mengimbau, apabila terdapat gangguan kamtibmas agar segera melaporkan ke Polres Kaur atau menghubungi Call Center 110 Polres Kaur.

"Agar para remaja yang masih nongkrong di seputaran Lapangan Merdeka Bintuhan untuk segera kembali ke rumah masing - masing," tegasnya.

BACA JUGA:Pemda Kaur Meriahkan HUT RI dengan Pertandingan Sepak Bola dan Bola Voli

BACA JUGA:Ban Mobil Pecah, 3 Kades di Kabupaten Kaur Kecelakaan, 1 Kades Meninggal Dunia

 

Selesai Patroli KRYD sekitar pukul 23.00 WIB dilajutkan apel konsolidasi di Mako Polres Kaur yang dipimpin Waka Polres Kaur.

 

Kategori :