radarbengkuluonline.id, Manna -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Selatan menggelar razia gabungan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 pada hari Sabtu (10/8) sampai Minggu pagi (11/8) dan mengamankan 27 orang masyarakat.
Mereka yang diamakan satpol PP Bengkulu selatan itu melanggar berbagai hal. Diantaranya, ada yang diamankan karena berduaan meski bukan muhrim, ada yang mabuk dan lain-lain.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Bantuan Indukan Sapi di Desa Suka Maju Kepada Masyarakat
BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Buka Lomba Menyusun Geometri Tingkat TK PAUD
Dalam razia gabungan itu, Tim menurunkan kendaraan petugas Satpol PP 4 unit mobil operasional Satpol PP, 1 unit mobil operasional Polres, 1 unit mobil operasional Kodim, 1 unit mobil operasional PM.
Sedangkan jumlah personel yang diturunkan 50 orang dengan rincian 35 personel Satpol PP, 15 personel Polres.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Rapat Koordinasi Tingkat HLM
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Heran Melihat Tingkah Laku Tenaga Kesehatan Desa
Suasana kegiatan operasi gabungan penegakan Perda nomor 3 tahun 2022 terkait ketentraman masyarakat dan ketertiban umum-Fahmi-radarbengkulu
Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Imawantoyo, SE, didampingi Kabid Penegak Perda, Suparman, SE, Kasi Penegak Perda, Desti Syarika Nova, S.Sos, Kasi Hubungan Antar Lembaga, Sri Fitri Kusumawati, S. PKP, Kasi Trantibum, Veryzal Utama, S.IP, MSi dan Kasi Data dan Informasi, Erzan Susanto, SP.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Erwin Mukhsin,S.Sos menyampaikan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Bengkulu Selatan Sudah Terverifikasi, Siap Dilaunching Bulan September 2024
BACA JUGA:Diskominfo Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Stunting di Tanjung Beringin