radarbengkuluonline.id - Untuk yang masih penasaran apakah Rohidin Mersyah bisa maju di Pilgub Bengkulu 2024, berikut ini penjelasan dari Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH.
Belakangan ini, isu mengenai kemungkinan Rohidin Mersyah untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 semakin ramai diperbincangkan.
Isu ini muncul dari perdebatan tentang peraturan dan putusan hukum yang dinilai menghambat pencalonan Rohidin.
BACA JUGA:Tips dan Langkah Supaya Aman Ketika Terjadi Gempa Bumi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS
BACA JUGA:Tenang dan Terukur, Dani Hamdani-Sukatno Terima B1KWK dari PKB Untuk Maju di Pilwakot Bengkulu 2024
Namun, Tim Hukum Rohidin Mersyah segera memberikan klarifikasi untuk menjernihkan situasi.
Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, menyampaikan penjelasan terkait status hukum kliennya.
Dalam keterangannya, Aan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, khususnya Pasal 19 huruf e, yang mengatur masa jabatan gubernur.
BACA JUGA:Ini 6 Tempat Makan di Cibubur, Menawarkan Kuliner Tradisional yang Kekinian
Menurut peraturan tersebut, masa jabatan dihitung sejak pelantikan gubernur.
“Jika dihitung sejak pelantikan Pak Rohidin sebagai gubernur, masa jabatannya belum mencapai dua setengah tahun. Ini berarti masa jabatan beliau belum cukup untuk dianggap sebagai satu periode penuh,” jelas Aan Julianda.
Aan juga menegaskan bahwa tim hukumnya telah melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang berlaku.
Berdasarkan analisis tersebut, Rohidin Mersyah dipastikan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Bengkulu 2024.