radarbengkuluonline.id - Rabu 14 Agustus 2024, Jasa Raharja Cabang Bengkulu berkunjung ke Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya Pratama Express dalam kegiatan Costumer Relationship Management (CRM).
Pada kegiatan ini Jasa Raharja Cabang Bengkulu diwakili oleh Staf Unit Operasional & Humas Nopiliansyah.
Kegiatan CRM ini merupakan upaya Jasa Raharja untuk memastikan kepada pihak PO untuk kendaraan bus yang beroperasional sudah menjalankan kewajibannya dalam pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Perlu diketahui juga Kendaraan Bus PO Sriwijaya Pratama Express yang beroperasional melayani rute perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
BACA JUGA:Mayoritas Paskibraka Wanita Mukomuko Berjilbab, Tidak Dilepas Meski Dikukuhkan
Pada kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh Staf Unit Operasional dan Humas untuk menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja sekaligus memberikan edukasi kepada Operator PO tentang peranannya dalam tertib berlalu lintas dan juga ketaatan dalam membayar pajak karena saat ini di Provinsi Bengkulu sedang berlangsung Pemutihan Pajak hingga bulan November 2024.
BACA JUGA:Anindya Bakrie Menceritakan Perjuangan Indonesia Mendapat Medali Emas di Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Rohidin Merysah Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024? Isu Politik yang Jadi Perdebatan
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Staf Unit Operasional dan Humas menyampaikan bahwa.
“semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik atau Operator PO untuk mengedukasi awak dan kru-nya dalam berkeselamatan lalu lintas saat membawa penumpang dan juga memastikan semua bus yang beroperasi dalam jaminan Jasa Raharja, karena IWKBU yang dibayarkan ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017,” ujarnya.