Kejaksaan Negeri Kaur Bagikan 300 Stiker Stop Korupsi kepada Masyarakat

Senin 19-08-2024,06:45 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Kaur - - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kaur membagi 300 stiker stop korupsi kepada  masyarakat dan pengendara yang lewat di Jalan Lintas Lapangan Merdeka Kota Bintuhan pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Bagi-bagi  stiker cegah korupsi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Poprizal SH.MH bersama Pejabat utama Kejaksaan Negeri Kaur.

BACA JUGA:Bupati Lismidianto Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Dalam Rapat Paripurna di DPRD Kaur

BACA JUGA: Ini Dia Pemenang Lomba Gerak Jalan Indah Antar Sekolah di Kabupaten Kaur

  

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Poprizal, SH.MH  diruang kerjannya Jumat, 16 Agustus 2024 mengatakan, kegiatan bagi-bagi  stiker cegah korupsi dan memberikan imbauan bahaya korupsi kepada masyarakat agar tidak melakukan korupsi yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

"Tindakan preventif yang kami lakukan untuk mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaur menghindari aksi atau tindakan korupsi yang merugikan negara. Sebab, perbuatan ini bertentangan dengan hukum," sampainya.

BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Pemda Kaur Diikuti 71 Tim

BACA JUGA:Ditutup Bupati Kaur, Kecamatan Kaur Selatan Bawa Piala Bergilir Bupati Cup 2024

 

   
Penempelen stiker stop korupsi dikendaraan-Hendri-radarbengkulu

Dikatakannya, pembagian 300 stiker stop korupsi kepada masyarakat ini sekaligus memberikan imbauan terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur tidak pandang bulu dan apabila ada informasi adanya dugaan korupsi segera lapor ke Kejaksaan Kaur.

"Kita akan terus memberikan imbauan langsung ke pihak yang menggunakan keuangan negara mulai dari bawah sampai atas yang mengelola dan menggunakan keuangan negara di Kabupaten Kaur," ujarnya.

BACA JUGA: Kwartir Gerakan Pramuka 0706 Kaur Peringati Hari Pramuka ke-63

BACA JUGA:Koramil 408-04 Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Bagikan Bendera Merah Putih

Kategori :