Enam lokasi tersebut meliputi tambang-tambang dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Semua lokasi ini merupakan bagian dari generasi I PKP2B yang telah mengalami penciutan lahan dari beberapa perusahaan tambang sebelumnya.
Donni menegaskan, jika di Bengkulu terdapat lahan tambang eks kontrak karya yang memenuhi kriteria, maka ormas keagamaan tentu akan dipertimbangkan untuk mengelolanya.
“Kebijakan ini sepenuhnya merupakan keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Donni mengungkapkan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas tidak sembarangan.
Proses seleksi dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa ormas yang terpilih benar-benar memenuhi syarat dan mampu mengelola tambang dengan baik.
Pemerintah pusat, lanjutnya, akan memastikan semua regulasi diikuti untuk menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan tambang.
“Regulasinya tentu harus diikuti. Pemerintah pusat akan melakukan penilaian yang mendalam sebelum memberikan izin,” tutup Donni.