Sebelumnya, pemerhati politik Kabupaten Mukomuko, Muslim CH turut mengomentari putusan MK ini.
Katanya, ini menjadi angin segar bagi kandidat yang serius ingin maju pada Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini.
Katanya, putusan MK ini melonggarkan persyaratan pencalonan Paslon kepala daerah, khususnya syarat dengan penghitungan perolehan suara sah Parpol peserta Pemilu 2024.
"Putusan MK ini menjadi menarik, sekaligus menjadi angin segar bagi kandidat calon kepala daerah Mukomuko yang serius," ujar Muslim kepada Radar Bengkulu pada Selasa sore, 20 Agustus 2024.
Merujuk pada putusan MK atas perkara nomor 60/PPU-XXII/2024, untuk Pilkada Mukomuko, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang memperoleh 10 persen suara sah dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT, dapat mengusung Paslon kepala daerah.
"Jumlah DPT Mukomuko pada Pemilu 2024 lalu itu sebanyak 138.240 orang. Artinya, 10 persennya sebanyak 13.824 suara. Artinya lagi Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh suara sebanyak 13.824, dapat mengusung 1 Paslon Bupati-Wakil Bupati," papar Muslim.
Ditegaskan Muslim, koalisi ini tidak melihat jumlah kursi Parpol di DPRD Mukomuko. Sebab, mekanisme penghitungan syarat pencalonan didasarkan dari perolehan suara sah partai politik.
"Mekanisme penghitungan syarat minimal pencalonan menggunakan metode kursi DPRD dan perolehan suara, ini ketentuan yang masing-masing berdiri sendiri. Kalau terpenuhi salah satunya, maka sah menjadi syarat pencalonan Paslon kepala daerah," kata Muslim menjelaskan.
Dengan demikian, PKS yang memeroleh 4.369 suara pada Pileg lalu, jika berkoalisi dengan Parpol pemenang ke dua sampai enam, sudah dapat mengusung 1 Paslon Bupati dan wakil bupati Mukomuko.
Simulasinya koalisi pasca putusan MK sebagai berikut:
1. Hanura, 13.516 + PKS, 4.369 = 17.885 suara
2. Gerindra 13.104 + PKS, 4.369 = 17.472 suara
3. PKB, 11.870 + PKS, 4.369 = 16.239 suara
4. Nasdem, 10.932 + PKS, 4.369 = 14.766 suara