Aturan Pungutan Retribusi Bagi Tenaga Kerja Asing Disiapkan

Sabtu 24-08-2024,08:57 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

BACA JUGA:Berikut Ini Pilihan Tempat Batagor dan Siomay di Solo, Porsinya Banyak Cocok Untuk Menu Makan Malam 

"Yang jelasnya sekarang ini kita persiapkan dulu regulasinya. Minimal regulasi itu untuk mengejar PAD dari keberadaan tenaga kerja asing yang ada sekarang ini," jelasnya. 

Ditambahkan Marjohan, pungutan retribusi tenaga kerja asing untuk pendapatan asli daerah yang akan dijalankan nanti, biasanya tidak dibebankan pada tenaga kerja asing yang bersangkutan.

Melainkan dibebanka pada perusahaan yang mempekerjakan atau agen dari tenaga kerja asing tersebut.

"Untuk detailnya seperti apa nanti akan diputuskan pada saat pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Dan harapan kami tahun 2025 nanti, regulasi untuk retribusi tenaga kerja asing sudah disahkan. Sehingga daerah kita sudah bisa memperoleh pendapatan asli daerah dari sektor itu," pungkasnya. 

Kategori :