Aturan Pungutan Retribusi Bagi Tenaga Kerja Asing Disiapkan
Pemkab Mukomuko Buat Peraturan untuk Pungut 'Upeti' dari Tenaga Kerja Asing-Poto ilustrasi-
radarbengkuluonline.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) mengenai pungutan retribusi (upeti,red) bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah ini.
Meski TKA di Mukomuko belum banyak, Pemkab Mukomuko perlu menyiapkan peraturan sebagai legalitas pemungutan 'upeti' kepada TKA.
BACA JUGA:PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS Tanpa Mengundurkan Diri dan Jangan Takut Dipecat
"Kalau sekarang, TKA yang terdata baru sekitar 5 orang. Tapi kita belum bisa memungut retribusi atau bentuk lain lantaran belum ada peraturan," ungkap Kadisnakertrans Mukomuko, H. Marjohan.
Ia mengatakan, dinas sudah menyiapkan draf rancangan Perda terkait retribusi tenaga kerja asing.
Kemudian Perda itu nanti akan dibahas bersama lebaha legislatif.
Selama ini, potensi PAD dari TKA belum tergarap sama sekali.
Dan hal itu wajar saja, karena regulasi untuk memungut PAD dari perusahaan yang mempekerjakan TKA belum ada. Padahal, ada potensi PAD disitu.
"Di Batam itu, PAD dari TKA setiap tahunnya bisa menghasilkan Rp18 miliar. Mereka bisa mendapatkan PAD dari TKA karena sudah memiliki regulasi. Kita Mukomuko sedang menyiapkan peraturan itu. Ditargetkan, mulai tahun 2025 daerah kita bisa mendapatkan PAD dari TKA," ujar. Marjohan.
Dikatakannya, memang TKA sekarang masih sedikit, namun tidak tahu kedepannya.
Bisa saja nanti akan bertambah banyak seiring informasi akan dibukanya tambang batu bara.
Serta Mukomuko merupakan daerah industri dan perkebunan kelapa sawit.
Jika pemerintah daerah telah memiliki payung hukumnya, maka kapanpun tenaga kerja asing bekerja di Kabupaten Mukomuko, TKA bisa dikenakan retribusi untuk PAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: