Mahasiswa dan Dewan Provinsi Bengkulu Duduk di Jalan Dalam Aksi Demo Penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada

Mahasiswa dan Dewan Provinsi Bengkulu Duduk di Jalan Dalam Aksi Demo Penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada

Mahasiswa dan Dewan Provinsi Bengkulu Duduk di Jalan Dalam Aksi Demo Penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada-Windi-

Radar Bengkulu – Aksi demo penolakan revisi Undang-Undang pilkada kemaren juga berlangsung di provinsi Bengkulu.

Dalam aksi demo itu, para anggota DPRD provinsi Bengkulu ikut langsung dan tidak segan duduk bersama mahasiswa meski di jalan raya, istilah ini lazim disebut parlemen jalanan.

Suasana di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat, 23 Agustus 2024, kembali mendadak riuh oleh sorak-sorai ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bengkulu Melawan.

Aksi demonstrasi yang melibatkan elemen mahasiswa dari berbagai oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) organisasi Kepemudaan dan organisasi mahasiswa ini bertujuan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan penting terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta reformasi partai politik di Indonesia.

BACA JUGA:Prabowo Mengusung Helmi-Mian yang Bukan Kader Gerindra di Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:Jembatan Sekunyit Ambles, Ini Jalan Alternatif yang Harus Ditempuh

Koordinator Lapangan (Koorlap) Fadli Miko Pratama, dari BEM UNIB menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan ketidakpuasan mahasiswa terhadap perkembangan politik nasional yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan dan demokrasi.

Dalam orasinya, Fadli menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Kami datang ke sini bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk menuntut keadilan. Putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024 harus dijaga, bukan dianulir. Jika ini diabaikan, maka demokrasi kita sudah berada di ambang kehancuran," ujar Fadli 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengajukan enam poin tuntutan yang disuarakan melalui poster, spanduk, dan orasi.

Poin pertama dan kedua menekankan pentingnya menjaga dan mematuhi putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024.

Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperbaiki sistem politik Indonesia yang selama ini kerap dipertanyakan kualitasnya.

BACA JUGA:Berikut Ini Pilihan Tempat Batagor dan Siomay di Solo, Porsinya Banyak Cocok Untuk Menu Makan Malam

BACA JUGA:Gerindra Tidak Usung Kader di Pilgub Bengkulu 2024, Meriani Setia Dampingi Rohidin Menangkan Pilgub

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: