radarbengkuluonline.id, Kaur - Seorang ayah berinisial SY (41), warga Kecamatan Maje diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali sejak tahun 2014 hingga 2023 tahun lalu. Ini terungkap dalam Jumpa Press di ruangan Aula Satreskrim, Jumat 23 Agustus 2024.
Jumpa Press release KBO Reskrim Aldino Murullah S.Tr.K didampingi Kanit PPA bersama Anggota, menyampaikan kasus tersangka persetubuhan anak yang dilakukan ayah kandung.
BACA JUGA:Polres Kaur Amankan Aksi ASBS dan FPWK di Tapal Batas Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Pemda Kaur Ikuti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan SH disampaikan oleh KBO Reskrim Aldino Murullah S.Tr.K mengatakan, tersangka sempat melarikan diri sejak dilaporkan oleh ibu korban. Namun, pada Kamis 22 Agustus 2024 berhasil diamankan pihak Reskrim Polres Kaur. Korban adalah anak kandung tersangka sendiri.
" Tersangka diamankan anggotanya Kamis 22 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB di perkebunan di Kecamatan Lungkang Kule," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Kaur Kerahkan 837 Personel Gabungan Untuk Amankan Pilkada 2024
BACA JUGA:Pemda Kaur Lakukan Redistribusi Tanah Seluas 390 Hektar Bekas HGU PT CBS
Dikatakannya, tersangka diamankan lantaran melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Sedangkan korban anak kandung sendiri. Diungkapnya kasus oleh ibu kandung korban sekitar pukul 16.00 WIB dirumah di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terangnya.
BACA JUGA:Kelompok Usaha Nelayan Kaur Sudah Bisa Kirim Benih Benur Lobster ke Luar Negeri
BACA JUGA:Dalam Rapat Paripurna, KUA PPAS APBD P Kabupaten Kaur Tahun 2024 Disetujui