Motor Knalpot Brong Diamankan di Polres Seluma
Motor Knalpot Brong Diamankan di Polres Seluma-Wawan-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Sebanyak sebelas kendraaan bermotor berknalpot brong berhasil diamanlan petugas kepolisian saat menggelar patroli Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Seluma pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Patroli ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Seluma AKP Harto Suyitno, S.H dengan diawali apel pengecekan personel di Mako Polres Seluma yang diikuti oleh Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Regu I, dengan rincian Satgas Preemtif 5 personel, Satgas Preventif 6 personel, Satgas Gakkum 15 Personil dan Satgas Bansus 5 personel.
BACA JUGA:Bupati Seluma Bangga, Desa Taba Lubuk Puding Masuk 10 Besar Desa Wisata Provinsi Bengkulu
" Kegiatan Patroli KRYD dalam rangka pemberantasan Premanisme dan Penyakit Masyarakat diwilayah Hukum Polres Seluma," sampai Kabag Ops Polres Seluma AKP Harto Suyitno.
Adapun lokasi tempat yang menjadi sasaran patroli di sejumlah titik vital tempat keramaian dan tongkrongan kalangan anak muda, seperti di kawasan Simpang 6 (enam) Tais, Masjid Falihin, Jalur 2 (dua) bawah jembatan Layang, Alun - Alun Kota Tais dan Taman Patung Kuda.
BACA JUGA:Bujang Seluma Terpilih Jadi Bujang Bengkulu Tahun 2025
" Dari hasil kegiatan Patroli KRYD telah diamankan barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki kelengkapan lainnya," sampai Kabag Ops.
Menurut Kabag Ops, Patroli KRYD bertujuan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta mengantisipasi kerawanan di Wilayah Hukum Polres Seluma, meningkatkan rasa aman di masyarakat serta menumbuhkan rasa tenang dan nyaman, mencegah dan mengantisipasi potensi terjadinya gangguan kamtibmas serta melindungi setiap jiwa, setiap harta benda, dan setiap fasilitas umum milik masyarakat maupun negara.
BACA JUGA:Setelah Dicek, Bupati Seluma Janji Akan Perbaiki Jalan Ambles di Talang Rami
" Pelaksanaan kegiatan patroli menyikapi Surat Telegram Kapolda Bengkulu Nomor: STR/ 307 /X /OPS.1.3 /2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang pelaksanaan KRYD pemberantasan sasaran kasus prioritas pelaku Premanisme, Geng Motor, Begal, Curas, Curanmor, Kenakalan Remaja, Matel atau Debkolektor, dan Tabrak lari diwilayah Hukum Polda Bengkulu," sampainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
