Karena dengan adanya UKS, memang tidak wajib menempatkan tenaga kesehatan. Tetapi kalau sekolah tersebut memerlukan petugas, maka dari MoU yang sudah disepakati petugasnya harus dari Dinas Kesehatan agar lebih aman. Karena petugas kesehatan yang ada di UKS akan dinaungi ataupun diawasi oleh dokter langsung.
"Inovasi ini kita lakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama. Bahkan inovasi ini di Provinsi Bengkulu baru Kabupaten Bengkulu Selatan kemungkinan yang melakukannya,"pungkas Didi.