radarbengkuluonline.id, Manna -- Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kemenag Bengkulu Selatan dan Cabdin wilayah III Manna melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama.
Inovasi ini diluncurkan oleh Dinas Kesehatan dengan mengikuti sesuai empat Surat Keputusan (SK) empat Menteri tentang Usaha Kesehatan Sekolah(UKS). Yang mana nantinya tenaga kesehatan yang ada di UKS setiap sekolah harus mempunyai SK dari Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:Saat Banjir, TNI Terpanggil Untuk Membantu Masyarakat Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Lakukan Ini Untuk Jembatan Sekunyit Yang Ambles
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan, M.Kes menyampaikan, dengan adanya SK berasal dari Dinas Kesehatan, maka legalitas tenaga kesehatan yang ada di UKS memang benar - benar diakui atau jelas, sehingga nantinya setiap persoalan kesehatan bisa ditangani secepatnya.
"Selama ini petugas UKS yang ada disetiap sekolah belum berada dibawah naungan Dinas Kesehatan. Untuk UKS ini tidak ada paksaan. Itu khuusus bagi sekolah yang mampu saja.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Harapkan 14 Puskesmas Bisa Menjadi BLUD
BACA JUGA:Siap-Siap, Ini Jadwal Lelang Kendaraan Dinas di Bengkulu Selatan
Intinya, kalau sekolah memiliki UKS tenaga kesehatan wajib mendapatkan SK dari Dinas Kesehatan. Sama halnya dengan bidan desa,"papar Didi kepada RADAR BENGKULU, Minggu, 24 Agustus 2024.
Tapi, lanjutnya, hal itu tidak dipaksakan. Itu bagi sekolah yang mampu saja. Tergantung dengan kemampuan sekolah membayar gaji. Apalagi UKS merupakan persyaratan untuk akreditasi sekolah itu sendiri. Untuk UKS ini akan kita tempatkan petugas kesehatan disana mulai dari tingkat,PAUD, SD, SMP,maupun SMA.
BACA JUGA:Tim Pembina Samsat Manna Kordinasi Jejak Bersama Perangkat Desa Niur Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Tim Pembina Samsat Manna Kordinasi Jejak Bersama Perangkat Desa Niur Bengkulu Selatan