Berstatus Tsk KPK, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Malabero: Sidang Perdana Tunggu

Berstatus Tsk KPK, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Malabero: Sidang Perdana Tunggu 21 April.-Ist-
Radar Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikas di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Berbeda dengan Rohidin, dua tersangka lainnya mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring.
Rohidin tiba di Rutan Malabero pada pukul 14.47 WIB, dikawal ketat oleh tim KPK. Saat turun dari mobil tahanan, mantan orang nomor satu di Bengkulu itu terlihat mengenakan borgol di kedua tangan.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bisa Hingga 120 Hari
Menurut David Palapa Duarsa, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, pihaknya hanya memfasilitasi pemindahan para tersangka.
"Untuk RH (Rohidin) di sini (Rutan Malabero), dan dua lainnya di Lapas Bentiring. Kami hanya memfasilitasi," ujar David.
Rohidin diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu menggunakan pesawat Garuda. Kedatangannya menandai bahwa kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sementara itu Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, mengaku belum mengetahui jadwal persidangan secara pasti.
"Soal persidangan, kita masih menunggu dari pengadilan dan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Aan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: