KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bisa Hingga 120 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bisa Hingga 120 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bisa Hingga 120 Hari-Poto detik.co.-

 

 

Radar Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, selama 30 hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Langkah serupa juga diterapkan pada dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Sekretaris Daerah Provinsi nonaktif, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Perpanjangan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret nama-nama penting di Provinsi Bengkulu.

Rohidin telah mendekam di rumah tahanan KPK sejak tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 November 2024. Skandal ini kian mencoreng wajah pemerintahan daerah dan menjadi perhatian luas masyarakat.

BACA JUGA:Jadi Tersangka di KPK, Hasto Kristiyanto Anggap Ini Risiko Dirinya Sering Bersuara Lantang

BACA JUGA:KPK Masih Geledah OPD di Provinsi Bengkulu, Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

 

“Perpanjangan penahanan tingkat Pengadilan Negeri dilakukan selama 30 hari, mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Ini untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum,” ungkap Tessa, Kamis, 23 Januari 2025.

 

Tessa juga mengungkapkan bahwa ini bukan perpanjangan pertama. Setelah penetapan status tersangka pada November 2024, KPK awalnya menahan Rohidin selama 20 hari hingga 13 Desember 2024, kemudian diperpanjang selama 40 hari hingga 23 Januari 2025. Kini, masa penahanan diperpanjang lagi untuk 30 hari berikutnya.

 

Menurut aturan hukum, KPK memiliki kewenangan memperpanjang penahanan tersangka hingga maksimal 120 hari. “Kami masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara ini agar bisa segera disidangkan,” tambah Tessa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: