KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bisa Hingga 120 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bisa Hingga 120 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bisa Hingga 120 Hari-Poto detik.co.-

 

Sementara itu Kuasa hukum Rohidin, Aan Juliansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah KPK. “Kami ikuti prosedurnya, termasuk perpanjangan penahanan ini,” ujar Aan singkat. Namun, ia belum mengungkapkan strategi hukum yang akan ditempuh untuk membela kliennya.

 

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, hasil pemerasan itu diterima melalui berbagai cara, termasuk melalui pihak ketiga seperti Evriansyah, ajudan Rohidin. Dari penyidikan, KPK telah mengamankan barang bukti senilai Rp7 miliar.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat.

 

KPK telah memeriksa lebih dari 30 pejabat eselon II dan III Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi, termasuk sejumlah kepala dinas strategis. Di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, hingga Direktur Utama Bank Bengkulu.

 

Penggeledahan juga dilakukan di 13 lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi, kantor pemerintahan, dan rumah dinas. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dokumen penting, catatan tangan, hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

 

Kasus ini semakin panas karena adanya dugaan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk mendanai kampanye Pilkada pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani. Hal ini menguatkan pandangan bahwa skandal ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengungkap praktik korupsi sistematis dalam arena politik lokal.

 

Sebelumnya, lima orang yang turut diamankan dalam OTT telah dibebaskan karena berstatus sebagai saksi Mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: