KPK Masih Geledah OPD di Provinsi Bengkulu, Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur

KPK Masih Geledah OPD di Provinsi Bengkulu, Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur

KPK Masih Geledah OPD di Provinsi Bengkulu, Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur-Windi-

 

Radarbengkuluonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah.

Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Jumat (6/12), selama lima jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

BACA JUGA:KPK Geledah OPD Pemprov, Masih Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Gubernur Bengkulu Nonaktif

BACA JUGA:KPK Bawa Bukti Baru dari Ruang Kerja Gubernur, Sekdaprov dan Karo Umum, Rosjonsyah Beri Penjelasan

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah koper, kardus, dan tas berisi dokumen serta barang bukti lainnya dibawa oleh tim KPK. Lokasi yang menjadi target penggeledahan diduga terkait dengan aliran dana ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, membenarkan tindakan KPK tersebut. Ia menyebut, selain Kantor Disdikbud, KPK juga menggeledah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). 

 

"Di beberapa dinas, ada sejumlah ruangan yang disegel untuk penggeledahan," ujar Haryadi, Jumat siang.

 

Haryadi menjelaskan bahwa sebelumnya ia mendampingi tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu. Ruang kerja Gubernur nonaktif, ruang Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri, serta ruang Kepala Biro Umum menjadi sasaran utama. Namun, ruangan yang sebelumnya disegel kini telah dibuka kembali atas arahan KPK.

 

"Setelah penggeledahan selesai, ruangan yang sudah diperiksa boleh digunakan kembali. Kami mengimbau seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan jajaran Pemprov Bengkulu untuk kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung," tegas Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: