Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari  Kaur Musnahkan  Barang Bukti  Tindak Pidana

Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kaur-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) Kabupaten Kaur menggelar pemusnahan 14 barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaur pada Rabu, 11 Desember 2024.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kajari Kaur Poprizal,SH,MH dan diikuti Kasi Barang Bukti dan Rampasan Yudi Syaputra,SH,MH, Kasi Intel Andi Pebrianda,SH,MH dan Forkopimda.

BACA JUGA:Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kaur Terancam Gagal Digelar Tahun 2025

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Kaur Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024

   

Pada kesempatan usai kegiatan,  Kajari Kabupaten Kaur Poprizal,SH,MH melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Yudi Syaputra,SH,MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Kaur melakukan pemusnahan 14 barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan tetap (incracht).

"Perkara yang dimusnahkan totalnya 14 perkara. Yaitu narkoba, pencabulan, senjata tajam (Sajam), penganiayaan,minyak dan gas, pencurian dan penggelapan," ujar  Yudi Syaputra.

BACA JUGA: Anggaran Dana Desa di Kabupaten Kaur Berkurang

BACA JUGA:1.053 Peserta Pelamar PPPK Kaur Akan Mengikuti Tes 11 Desember 2024

 

Dikatakan Yudi, pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran barang bukti, pembelenderan dengan air perkara narkotika jenis sabu, senjata tajam (Sajam) dengan cara pemotongan sampai tidak bisa dipergunakan lagi sebagaimana mustinya.

Semua perkara sejak bulan Agustus 2024 hingga Desember 2024 dan ditahun 2024 sudah dilakukan pemusnahan sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Nilai Rapor Meningkat, SDN 72 Kaur Mendapat Dana BOS Kinerja

BACA JUGA:Pemda Kaur Fasilitasi Penyelesaian Konflik ASBS dan FPWK Dengan PT. Dinamika Selaras Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu