Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kaur-Hendri-radarbengkulu
"Memusnahkan barang bukti perkara kejahatan dilakukan untuk mewujudkan dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana," ungkapnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kaur sudah menangani 10 perkara tindak pidana korupsi dan sudah masuk proses persidangan. Seperti tindak pidana korupsi yakni Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan dinyatakan Gagal konstruksi dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 Miliar dan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa(DD) oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir dengan kerugian Rp 611 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu