Berstatus Tsk KPK, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Malabero: Sidang Perdana Tunggu

Berstatus Tsk KPK, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Malabero: Sidang Perdana Tunggu

Berstatus Tsk KPK, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Malabero: Sidang Perdana Tunggu 21 April.-Ist-

Meski begitu, Aan menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak proses penangkapan hingga kini.  

"Klien kami telah mengungkap fakta sebenarnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu akan diperkuat lagi di persidangan,"tegasnya.  

Tim hukum Rohidin berencana menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan. Namun, materi pembelaan masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Rohidin.  

"Kalau saran kami, tetap hadirkan ahli. Tapi, soal materi persidangan, kita belum berkoordinasi mendalam," ungkap Aan.  

 

Ditempat yang berbeda, Humas PN Bengkulu, T. Oyong, memastikan bahwa sidang perdana Rohidin dan dua terdakwa lainnya akan digelar pada Senin, 21 April 2025. Namun, lokasi persidangan masih belum pasti apakah di Pengadilan Tipikor Jalan Sungai Rupat atau Pengadilan Negeri Jalan S. Parman.  

 

"Jadwal sudah rohidin sudah fix, tapi tempatnya masih menunggu kepastian," jelas Oyong.  

 

Untuk diketahui kasus Bermula dari OTT KPK, Uang Rp7 Miliar Disita. Rohidin dan dua tersangka lainnya ditetapkan KPK pada 23 November 2024 dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menyita uang Rp7 miliar yang diduga terkait persiapan Pilkada Serentak 2024. Menariknya, penangkapan Rohidin dilakukan empat hari sebelum Pilkada digelar pada 27 November 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: