Menteri Kehutanan RI Serahkan SK Pengelolaan KHDTK UMB

Menteri Kehutanan RI Serahkan SK Pengelolaan KHDTK UMB

Menteri Kehutanan RI Serahkan SK Pengelolaan KHDTK UMB-Ist-

 

 radarbengkulu - Bertempat di gedung Manggala Wanabhakti Kementrian Kehutanan Republik Indonesia Selasa 15 April 2025, Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni M.A,.Ph.D di dampingi Wakil Menteri Sulaiman Umar Siddiq, sekretaris Jendral Dr. Ir. Mahfudz, M.P, Direktur Jendral Planologi Ade Tri Ajikusumah,S.E., M.Si. Kepala BP2SDM Drh. Indra Exploitasia Semiawan, M.Si beserta jajaran Kementrian Kehutanan Republik Indonesia menerima audiensi Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

 

Delegasi UMB dipimpin oleh rektor Dr. Susiyanto, M.Si beserta Tim Pengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) didampingi Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas DLHK provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Wali Kota Bahas Sektor Pariwisata Bersama Forkopimda Kota Bengkulu

Dalam arahannya Menteri Kehutanan Republik Indonesia memberi atensi khusus terkait pengelolaan KHDTK, dia menyebut sesuai dengan tujuannya KHDTK menjadi pusat penelitian, pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan serta religi dan budaya dengan tetap berpatokan kepada aturan yang berlaku, disamping itu menhut juga berharap kedepannya kawasan hutan dapat memberikan manfaat bagi pengelola dan masyarakat sekitar dengan metode dan alur yang sudah di atur dalam aturan-aturan per undang-undangan yang tentunya tetap mengedepankan kelestarian hutan yang ada.

 

Dalam kesempatan yang saam Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan KHDTK Universitas Muhammadiyah Bengkulu No 1178 Tahun 2025 di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, kepada Pimpinan Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan pengelola KHDTK UMB.

 

Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu Dr. Susiyanto, M.Si mengucapkan terimakasih kepada Menteri beserta jajarannya yang sudah memberikan kepercayaan kepada UMB untuk mengelola KHDTK seluas 1992, 69 ha dan UMB berkomitmen mengemban amanah yang sudah diberikan baik dalam hal konservasi, kelestarian dan pengelolaan yang bermanfaat, kedepannya UMB siap bekerjasama dengan Multi pihak dalam pengembangan dan pengelolaan KHDTK.

 

“Terimakasih atas amanah yang diberikan kepada UMB, kami berkomitmen amanah ini kami laksanakan dengan sebaikya, mengelola hutan dan siap bekerjasama dengan pihak manapun guna pengelolaan hutan, menjaga dan melestarikannya serta memberi manfaat pada masyarakat sekitar sehingga muaranya pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan tercapai”, jelas rektor.

 

Kawasan KHDTK Universitas Muhammadiyah Bengkulu berada dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan fungsinya, KHDTK akan memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan serta mengupayakaan pengembangan untuk jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) hingga pengembangan riset dan konservasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: