Epin menghimbau pagi para remaja atau pelajar yang sudah masuk atau usia 17 tahun agar melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk. Pelajar bisa mendatangi kantor Disdukcapil Mukomuko langsung.
"Jadi para pelajar atau remaja yang sudah berusia 17 tahun bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Kalau pelajar yang di wilayah selatan, Ipuh sekitarnya bisa merekam di Kecamatan Ipuh," demikian Epin.