Menurut Rusman, sesuai dengan wewenang KPU, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terhadap kekurangan tersebut.
Oleh karena itu, Rohidin Mersyah dipanggil untuk memberikan penjelasan dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Rohidin Mersyah hadir ke KPU Provinsi Bengkulu pada Jumat, 31 Agustus 2024 malam untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Kami telah memanggil bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang belum diserahkan,” kata Rusman.
Setelah Rohidin Mersyah memenuhi panggilan KPU dan menyerahkan dokumen yang diminta, Rusman menjelaskan bahwa saat ini KPU Provinsi Bengkulu sedang melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon. Proses verifikasi ini berlangsung hingga hari ini, Rabu 4 September 2024.
“Sekarang kami sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendaftaran. Setelah proses verifikasi selesai, kami akan menyampaikan hasil verifikasi kepada bakal calon mengenai dokumen apa saja yang harus dilengkapi untuk melanjutkan proses pendaftaran.”