radarbengkuuonline.id, Kaur - - Pemerintah Kabupaten Kaur membentuk Tim Satuan Intervensi Gangguan Anti Miras (SIGAM) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama sejumlah elemen aparat penegak hukum untuk diruangan Bupati Kaur, Rabu 4 September 2024.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH didampingi Sekda Kaur DR.Drs. Ersan Syahfiri MM. Acara ini juga dihadiri dari Badan Kesbangpol, Satpol PP, Disdikbud,Dinkes, DPMPTSP, Kejari Kaur, Pengadilan Negeri, Polres Kaur dan Kodim 0408 BS-Kaur.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Kaur Memutuskan Membentuk 7 Fraksi
BACA JUGA: Dipimpin Ketua Sementara, DPRD Kaur Periode 2024-2029 Gelar Sidang Paripurna Perdana
Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH melalui Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM mengatakan, maraknya kasus asusila, KDRT dan kriminal itu dipicu oleh minuman keras.
Dengan terbentuknya tim SIGAM dalam waktu dekat, itu akan melakukan rencana aksi dengan menerbitkan payung hukum. Dimana sebelumnya Pemda Kaur memiliki Perda tentang ketertiban umum dan butuh perubahan eksplisit karena dinilai kurang efektif sebelum melakukan tindakan penertiban bagi distributor, pedagang maupun konsumen.
BACA JUGA: ASN Kaur Jangan Berpihak kepada Peserta Pilkada
BACA JUGA:2 September 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur Berlakukan Aplikasi E-Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara
"Persoalan miras harus menjadi tanggungjawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kaur. Harus ada gerakan secara masif. Tahap awal, kita sudah membentuk Tim Sigam," terangnya.
Dijelaskan, berdasarkan dari data yang diperoleh, ada beberapa kecamatan yang masih banyak ditemukan kasus yang melibatkan anak usia remaja melakukan berbagai tindak kejahatan dipicu oleh konsumsi miras.
BACA JUGA:Samsu Amanah, Politisi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur Jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Kementan Salurkan Bantuan 14 Titik Sumur Bor Untuk Sawah Tadah Hujan di Kabupaten Kaur