radarbengkuluonline.id - Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 terus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke desa-desa yang dilakukan pada Rabu, 04 September 2024 oleh Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat Seluma bertempat di Desa Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
Sosialisasi ini bertujuan mengimbau kepada agar segera membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo dan diharapkan untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dengan optimal.
Kemudian perlu diketahui juga kendaraan yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenai sanksi penghapusan data ranmor yang mana jika Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Termasuk Syarat CPNS 2024, Begini Cara Cek Akreditasi Kampus Hingga Prodi di BAN-PT
BACA JUGA:Hati-Hati Pakai E-Materai Tidak Resmi Bisa Gagalkan Tes CPNS, Ini Ciri Ciri Dan Cara Mengetahuinya
Sementara hadir juga pada sosialisasi ini BPJS Kesehatan Kabupaten yang menjelaskan juga jika terjadi kecelakaan lalu lintas jalan maka akan tetap terlindung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan yang ditanggung hanya bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal yang dimaksud kecelakaan yang dialami oleh pengendara itu sendiri, tidak ada pengguna jalan lain yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
BACA JUGA:Hari Terakhir Daftar CPNS, Berikut Ini Cara Membuat Laporan Ke BKN Saat Mengalami Kendala E-Meterai
BACA JUGA:Ingat, 10 September 2024 Batas Terakhir Pendaftaran Seleksi CPNS, Siapkan E Meterai
Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Seluma Putra Eka Raftayuda menyampaikan
"Semoga upaya dan kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat setempat dalam membayar PKB dan melunasi SWDKLLJ. Penting juga untuk diketahui bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah mengelola dana SWDKLLJ sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan besaran santunan yang diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017," ujarnya