Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Lungkang Kule Ditetapkan Tersangka

Minggu 08-09-2024,02:00 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

Ditambahkannya, merasa korban dianiaya langsung membuat laporan ke Polres Kaur. Dengan sigap, anggota menangkap tersangka.

BACA JUGA: ASN Kaur Jangan Berpihak kepada Peserta Pilkada

BACA JUGA:2 September 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur Berlakukan Aplikasi E-Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara

 

Menurut pengakuan tersangka ia nekat melakukan pemukulan terhadap korban karena dianggap membuat anaknya malas sekolah dan selalu pulang larut malam. Akibat perbuatan tersangka, ia harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kategori :