Optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja Bengkulu Gencar Koordinasi dengan Perangkat Kelurahan

Rabu 11-09-2024,10:12 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Syariah muhammadin

radarbengkuluonline.id - Jasa Raharja Bengkulu terus mengoptimalkan bidang pendapatan dengan mengintensifkan program sosialisasi ke berbagai kelurahan di Wilayah Bengkulu.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam Kunjungan ini, Jasa Raharja memberikan informasi yang komprehensif terkait hak dan kewajiban masyarakat, serta manfaat dari jaminan yang disediakan.

BACA JUGA:Lagi Hits Dan Viral! Berikut Ini 6 Kuliner Wajib Dicoba di Blok M, Kunjungi Saat Liburan Akhir Pekan

BACA JUGA:Kepiting Bongsor Rebus, Kuliner Istimewa dan Enak di Aceh, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Kunjungan ini dilakukan pada hari Selasa, 10 September 2024 bertempat di Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.

Dalam kegiatan ini Jasa Raharja Bengkulu mengimbau kepada jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan agar segera mengakomodir warganya untuk membayar pajak kendaraan, terutama yang telah jatuh tempo.

Kemudian perlu diketahui juga kendaraan yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenai sanksi penghapusan data ranmor yang mana jika Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:5 Kuliner Toge Legendaris Yang Ada di Bogor, Toge Goreng Pak Agung Jadi Langganan

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina yang diwakili oleh Dian Nugraheni sebagai Kepala Unit Human Capital dan Umum menyampaikan "Semoga upaya dan kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu dalam membayar PKB. Penting juga untuk diketahui bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah mengelola dana SWDKLLJ sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan besaran santunan yang diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017," ujarnya

Kategori :