DPMPTSP Bengkulu Selatan Gelar FGD Draf Perda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

Kamis 12-09-2024,00:05 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Manna -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang Draf Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Tujuan dari kegiatan ini diharapkan pada tahun 2025 draf Perda bisa ditetapkan menjadi Perda agar nantinya bisa dijadikan acuan regulasi dalam pengembangan potensi.

BACA JUGA:Group Band TIPE X dan Lala Widy Sukses Menghibur Masyarakat Bengkulu Selatan di Lapangan Affandi Pino Raya

BACA JUGA:Ini Tujuan Dinas Sosial Bengkulu Selatan Laksanakan Monev Aplikasi SIKS - NG

 

Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana ST,MT menyampaikan, dengan ditetapkannya menjadi Perda, maka nantinya Bengkulu Selatan akan lebih mudah menggandeng investor yang ingin masuk ke Bengkulu Selatan untuk memajukan potensi yang ada dengan kebutuhan dasar yang cukup banyak.

"Dengan begitu, kita berharap mampu memicu perekonomian dengan tujuan  kemajuan suatu daerah akan lebih cepat berkembang. Serta  membahas terkait penyusunan peta potensi dan peluang investasi di Kabupaten Bengkulu Selatan yang menjadi dasar dalam penyusunan perda terkait pemberian insentif kemudahan investasi bagi pelaku usaha di kabuapten Bengkulu Selatan,"papar Edwin diruangnya Rabu, 11 September 2024.

BACA JUGA:Bupati Tempuh Jalan Ini Untuk Selesaikan Persoalan Tapal Batas Bengkulu Selatan dengan Kaur

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Kumpulkan Semua Kepala Sekolah di Bengkulu Selatan

 

Dengan begitu setiap  pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, utamanya pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah menjadi kekuatan yang potensial dalam rangka mendukung meningkatkan perekonomian di Bengkulu Selatan.

Bukan hanya itu, dapat diketahui bahwa yang mempunyai peran cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi adalah UMKM di Kabupaten Bengkulu Selatan maupun  di Indonesia. Dengan Perda, akan menguatkan keberadaan mereka sesuai dengan kewenangan DPMPTSP. Antara lain memfasilitasi permasalahan berusaha, memfasilitasi pemberian insentif dan lainnya.

BACA JUGA: Bank Indonesia Bantu Mempromosikan Potensi Daerah Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Penyakit Masyarakat di Bengkulu Selatan Terus Dipantau

 

Kategori :