Sempat Buron ke Jambi, Tersangka Penggelapan Pajak Sebesar Rp 186 Juta Menutup Wajah Ketika Ditahan Jaksa

Jumat 13-09-2024,09:31 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

AN dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, tepatnya Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i, yang mewajibkannya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, PPNS DJP Bengkulu-Lampung, Awwam Munajat, menyebutkan bahwa seharusnya pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada Juni 2024.

Namun, tersangka sempat melarikan diri ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi, saat proses pelimpahan hampir selesai. 

Selama pelariannya, AN bekerja sebagai pengusaha arang.

"Tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri ke Jambi saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua. Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada 14 Agustus 2024," jelas Awwam. 

Penangkapan ini memungkinkan proses hukum kembali berjalan, dan pelimpahan dapat dilakukan pada hari ini.

Dari hasil pemeriksaan, AN terbukti menggelapkan setoran pajak vendor yang mencapai Rp 186 juta.

Ia mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar tunggakan bank yang dimiliki perusahaan. 

“Pengakuan tersangka, uang pajak yang tidak disetorkan ke negara dipakai untuk membayar utang bank,” tambah Awwam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan tindakan pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus menambah daftar panjang pelanggaran yang merugikan negara. 

Kategori :