radarbengkuluonline.id – Tim hukum pasangan calon Rohidin-Meriani bergerak cepat menanggapi dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan.
Mereka melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu setelah menerima pengaduan dari salah satu warga yang merasa namanya disalahgunakan dalam surat penolakan pencalonan Rohidin.
Kasus ini bermula dari pengaduan Rahmad, warga Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, yang mengaku tidak pernah mengajukan keberatan terkait pencalonan Rohidin.
Namun, namanya muncul sebagai pengirim surat penolakan yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Tak hanya itu, tanda tangan Rahmad juga diduga dipalsukan.
"Pak Rahmad dan keluarganya merasa sangat dirugikan. Mereka tidak pernah mengirim surat keberatan itu, tapi namanya dicatut. Bahkan tanda tangannya dipalsukan. Karena itu, mereka meminta pendampingan hukum dari kami untuk melindungi hak mereka," ujar Aizan Dahlan, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Rohidin-Meriani, pada Sabtu, 21 September 2024.
Aizan menegaskan, tim hukum Rohidin-Meriani membawa masalah ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Mereka berharap, kasus ini dapat segera diusut tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang di balik pencatutan nama Rahmad dan apa motif dibalik aksi tersebut.
BACA JUGA:Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
BACA JUGA:Bawaslu Benteng Bakal Telusuri Keterlibatan Kades di Pilkada Serentak 2024
"Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Kami harapkan Bawaslu bisa menindaklanjuti dengan cepat dan ungkap dengan jelas," kata Aizan.
Ia juga mengungkapkan, KPU Provinsi Bengkulu sudah memiliki catatan terkait siapa yang menyerahkan surat tanggapan masyarakat itu.
Hal ini akan menjadi salah satu bukti penting dalam investigasi yang diharapkan bisa dilakukan oleh Bawaslu.