radarbengkuluonline.id- 2 Pasang calon gubernur Bengkulu sudah resmi disahkan KPU Provinsi Bengkulu, mereka mulai atur strategi untuk berebut dukungan suara dari 1.503.923 DPT se provinsi Bengkulu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah secara resmi menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024.
Pengumuman ini dilakukan pada Minggu, 22 September 2024 di Aula Demokrasi Kantor KPU Provinsi Bengkulu, dan menandai langkah krusial menuju pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.503.923, kedua pasangan calon ini akan bersaing memperebutkan suara terbanyak.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengumumkan bahwa kedua pasangan calon, yakni Helmi Hasan-Mian dan Rohidin Mersyah-Meriani (Romer), telah memenuhi semua syarat untuk maju dalam Pilkada.
BACA JUGA: Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan Mahasiswa Penerima KIP-K di Pilgub Bengkulu 2024
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“Hasil pleno penetapan pasangan calon sudah disahkan hari ini. Dari kedua pasangan calon yang ada, semuanya dinyatakan telah memenuhi syarat,” ujar Rusman kepada wartawan usai rapat pleno penetapan.
Proses penetapan ini merupakan kelanjutan dari tahapan yang telah dilalui sebelumnya.
Itu mulai dari pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, hingga penelitian dan tanggapan masyarakat.
Kedua pasangan calon dinyatakan lolos setelah menjalani serangkaian proses sesuai dengan kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh KPU.
“Dari tahapan yang sudah dilalui, semua berjalan sesuai prosedur. Maka, melalui pleno hari ini, kami menetapkan kedua pasangan calon tersebut layak untuk maju,” jelas Rusman.
Untuk memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat, KPU Bengkulu juga menyediakan informasi terkait penetapan ini melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di laman resmi KPU Provinsi Bengkulu.