Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024

Senin 23-09-2024,11:30 WIB
Reporter : Hen
Editor : Syariah muhammadin

    Dikatakannya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    "Pengundian nomor urut berlangsung dengan aman dan tertib," tuturnya.(hel)

Kategori :