Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Menjelang Pilgub Bengkulu 2024 Diteruskan ke Mendagri

Jumat 27-09-2024,08:42 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah m

Eko juga menegaskan bahwa laporan mengenai ketidaknetralan kepala desa ini telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu dan Kementerian Dalam Negeri. 

Proses sanksi selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Gubernur dan Kemendagri.

Sementara Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa laporan diterima oleh pihak yang berwenang.

“Tindak lanjut proses sanksi berada di tangan Gubernur Bengkulu dan Kemendagri. Kami sudah melaporkan hasil kajian dan bukti-bukti yang kami terima kepada kedua pihak tersebut.” 

Kasus ketidaknetralan kepala desa ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya netralitas pejabat publik dalam menjaga integritas pemilu.

Kepala desa sebagai pemimpin masyarakat di tingkat desa, memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat di wilayahnya.

Oleh karena itu, ketidaknetralan mereka dianggap dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil.

Berikut adalah lima desa yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas kades di Pilgub Bengkulu.

1.Desa Bungin Tambun III, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur

2.Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara

3.Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong

4. Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah

5. Desa Padang Gading, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko

 

 

6. Desa Nusuk, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur

 

Kategori :