"Pada Februari 2024 pelaku mengatakan dengan korban bahwa ia telah mengundurkan diri dari bekerjasama dengan PT Ciomas karena tidak bisa memenuhi kebutuhan pelanggan," tambahnya.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 12 Kaur di Desa Bukit Indah
BACA JUGA:Ada Kenaikan Indeks Kepuasan Jemaah Haji, Bupati Apresiasi Pelayanan Ibadah Haji Kaur
Alasan pelaku, korban tidak terima. Sehingga ia melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena korban merasa dirugikan pelaku dengan alasan keuntungan belum dibayarkan oleh pihak PT.Ciomas, sedangkan dari pihak PT Ciomas setiap panen keuntungan selalu dikirim ke pelaku.