radarbengkuluonline.id, Manna - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan saat ini sedang gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2024.
Isinya, tentang adat istiadat Bengkulu Selatan. Perda yang telah diterbitkan ini memuat semua yang berkaitan dengan norma dan adat kebiasaan di Bengkulu Selatan yang bisa menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat.
BACA JUGA:PJS Bupati Sisardi Lakukan Pertemuan dengan Sekda Bengkulu Selatan Beserta Jajaran
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Resmikan Pemakaian PTM Kota Medan
Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi MM bersama dengan Sekretaris Daerah Sukarni Dunip S.P., M.Si menyerahkan Buku Perda Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 untuk wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas yang nantinya akan diterima oleh setiap Kecamatan.
"Secara garis besar, kita harapkan Perda yang telah diterbitkan ini yang memuat semua yang berkaitan dengan norma dan kebiasaan di Bengkulu Selatan. Ini bisa menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat,"papar Sisardi.
BACA JUGA:Sudah Resmi, Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Sosialisasi dan penyerahan buku dihadiri oleh Plh. Kadis Dikbud sebagai narasumber, Camat Manna dan Camat Bunga Mas, Babinsa, Lurah dan Kepala Desa, Ketua BPD serta Badan Musyawarah Adat (BMA) di wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas.
Agar nantinya,semua lapisan yang berkaitan bisa terus menggaungkan terkait adat istiadat.Agar kedepannya masyarakat bisa menjalankan kebiasaan adat yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku dengan landasan hukum yang jelas.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
BACA JUGA: Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian