Ini Lokasi yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye di Pilkada 2024

Minggu 29-09-2024,11:21 WIB
Reporter : Naura qristina
Editor : Syariah muhammadin

 

 

radarbengkuluonline.id – Lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. 

Dengan adanya aturan ini, para peserta pemilu diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye. 

Keputusan terkait lokasi dan aturan pemasangan APK ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 481 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 September 2024.

- Lokasi-Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK di kota Bengkulu 

BACA JUGA:Bank Sampah Kreatif Berseri, Solusi Cerdas untuk Pengelolaan Sampah dan Pemberdayaan Ekonomi Warga

BACA JUGA:Rohidin Mengingatkan Timses Agar Berkampanye Sesuai Fakta, Jangan Bohongi Masyarakat Provinsi Bengkulu

KPU Kota Bengkulu telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Beberapa lokasi terlarang tersebut antara lain:

1. Kawasan wisata, seperti Pantai Panjang, Tapak Paderi, dan Rumah Bung Karno.

2. Area gedung pemerintahan dan tempat ibadah.

3. Trotoar dan ruang terbuka hijau.

4. Median jalan.

5. Area sekitar gedung pendidikan dan rumah sakit.

Kategori :