Lakukan Pelanggaran Berat, Kapolres Kaur Pimpin Upacara PTDH Terhadap Anggotanya

Selasa 01-10-2024,01:30 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

Dikatakannya, sebagai manusia biasa, dia merasa berat untuk mengambil keputusan ini. Namun, sebagai pimpinan dia harus menegakkan aturan - aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta soliditas internal yang baik.

"Kepada personel yang di PTDH semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada," pesannya.

BACA JUGA:Diduga mesin rusak, Kapal Georgia Sejahtera Terdampar di laut Tebing Rambutan Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Kaur Gelar Apel Siaga, Beri Tindakan Tegas Apabila Ada Pelanggaran

   

Ditambahkannya, walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, dia berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi citra Polri dalam mewujudkan Siskamtibmas yang Kondusif.

Kepada seluruh personel Polres Kaur dan Polsek Jajaran, mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ini. Laksanakan tugas dengan baik serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pencanangan Kabupaten Kaur Bebas Pungli

BACA JUGA:Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024

 

Kita sadari saat ini kepercayaan Publik (Publik Trush) terhadap Polri terus meningkat. Oleh karena itu mari kita tingkatkan kinerja dan kurangi pelanggaran.

Upacara tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/236/IX/ 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Repuplik Indonesia a.n. Briptu M.Sutrisno Johan, SH Nrp 90070291. 

 

Kategori :