Lakukan Pelanggaran Berat, Kapolres Kaur Pimpin Upacara PTDH Terhadap Anggotanya

Selasa 01-10-2024,01:30 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Kaur - Polres Kaur menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggotanya, Briptu Sutrisno Johan dilapangan Satya Haprabu, Senin, 30 September 2024.

Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH. Acara ini diikuti 1 Pleton Pejabat Utama, Sat Samapta, Sat Lantas, Gabungan Res Intel, seluruh anggota Polres Kaur dan Polsek Jajaran.

BACA JUGA:Yayasan Bina Insan Kamil Kaur Gelar Seminar Parenting

BACA JUGA:Diserahkan Bupati, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Bagikan 11 Unit Motor Puskesmas Keliling

     

PTDH terpaksa dilakukan Polri sebab yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat dengan penyalahgunaan Narkoba dan Indisiplner, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH mengatakan,  pemecatan ini dilakukan karena sudah melanggar aturan. Sebab, anggotanya  melakukan penyalahgunaan Narkoba dan Indisipliner meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

BACA JUGA: Diduga Ditipu Oknum ASN Pemda Kaur, Pengusaha Ayam Potong Lapor Polisi

BACA JUGA:Tim Surveior LARS DHP Gelar Monev Perencanaan Perbaikan Strategis Akreditasi RSUD Kaur

 

Pemecatan ini sudah melalui proses panjang dan sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kelode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

"PTDH terhadap anggota Polres Kaur disebabkan meninggalkan tugas secara berturut-turut lebih dari 30 hari," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Orang Pelaku Pengeroyok Ditahan Polres Kaur

BACA JUGA:Untuk Pilkada Kaur 2024 Tertib dan Aman, Polres Kaur Gelar Acara Doa Bersama

 

Kategori :