KPU Terima Dana Awal Kampanye Calon Gubernur Bengkulu

Jumat 04-10-2024,13:31 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu baru-baru ini menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024. Pasangan Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian telah menyerahkan laporan mereka secara resmi, yang menyoroti penggunaan dana kampanye pada tahap awal kampanye.

BACA JUGA:Murid MIN 2 Bengkulu Tengah Raih Emas dan Perak dalam Kejuaraan Karate Dandim 0409 Rejang Lebong

BACA JUGA: Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan

Menurut laporan yang diterima KPU pada 23 September 2024, paslon Rohidin-Meriani mencatat dana kampanye sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, pasangan Helmi-Mian melaporkan dana kampanye awal mereka sebesar Rp 50,5 juta. 

Namun, perbedaan mencolok muncul pada rincian pengeluaran dari kedua paslon tersebut.

 

Rohidin-Meriani, dalam laporan keuangan kampanye mereka, belum melakukan pengeluaran sama sekali. Dana sebesar Rp 50 juta tersebut masih tersimpan dalam rekening khusus kampanye tanpa ada penarikan dana untuk kegiatan apapun. 

Di sisi lain, paslon Helmi-Mian telah mengeluarkan dana sebesar Rp 100 ribu dari total Rp 50,5 juta yang diterima. Pengeluaran kecil ini menyisakan saldo Rp 49,9 juta di rekening bendahara dan Rp 500 ribu di rekening khusus dana kampanye.

 

 

“Kedua paslon telah menyerahkan LADK mereka masing-masing,” ungkap Sarjan Effendi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Ia menambahkan, kedua paslon ini telah memenuhi kewajiban awal kampanye dengan menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan.

 

 

Sarjan menjelaskan, setelah menyampaikan LADK, kedua paslon wajib melanjutkan dengan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober mendatang. 

Kategori :