KPU Terima Dana Awal Kampanye Calon Gubernur Bengkulu

Jumat 04-10-2024,13:31 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

Aturan mengenai besaran sumbangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam regulasi tersebut, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta. Sementara untuk sumbangan dari badan hukum, batas maksimalnya adalah Rp 750 juta.

Sarjan juga menekankan bahwa KPU Bengkulu telah melakukan rapat koordinasi dengan kedua paslon terkait pembatasan dana kampanye. 

“Kami telah membuat kesepakatan dengan paslon terkait maksimal pengeluaran dana kampanye,” ujarnya.

Kesepakatan yang tercapai dari rapat koordinasi tersebut menetapkan bahwa maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub Bengkulu 2024 adalah sebesar Rp 29,9 miliar.

Jumlah ini disepakati sebagai batas tertinggi yang dapat digunakan oleh masing-masing paslon dalam mengelola dana kampanye mereka.

"Hasil kesepakatan menetapkan batas maksimal pengeluaran kampanye sebesar Rp 29,9 miliar," kata Sarjan. 

Angka ini, menurutnya, sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan menjadi acuan dalam pengawasan penggunaan dana selama masa kampanye berlangsung. 

Selain pengelolaan dana kampanye, KPU Bengkulu juga telah mengingatkan kedua paslon tentang peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, ada sejumlah kawasan di Bengkulu yang dilarang untuk pemasangan APK guna menjaga ketertiban dan estetika lingkungan.

 

"Ada zona yang memang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK. Kami sudah mengingatkan agar kedua paslon tidak melanggar aturan ini," tambah Sarjan.

Beberapa lokasi yang masuk dalam zona larangan pemasangan APK antara lain adalah kawasan Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough, dan Lapangan Merdeka. 

Selain itu, Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan, serta tempat transportasi umum seperti terminal, bandara, dan pelabuhan juga dilarang untuk dijadikan lokasi pemasangan APK.

Pemerintah juga melarang pemasangan APK di area gedung perkantoran milik pemerintah dan bangunan milik pemerintah, kecuali yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami juga telah memastikan bahwa aturan mengenai zona pemasangan APK telah disampaikan dengan jelas kepada kedua paslon.” 

Kategori :