Jelang Pencoblosan, Gerak-Gerik ASN Bengkulu Dipantau, Jangan Terlibat Kampanye

Sabtu 05-10-2024,00:10 WIB
Reporter : Naura qristina
Editor : Syariah muhammadin

radarbengkuluonline.id  –Jelang pencoblosan 27 November 2024, gerak-gerik ASN dan pejabat di Bengkulu dipantau agar tidak terlibat kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu terutama sebelumnya pencoblosan atau dimasa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengingatkan bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan kampanye politik dan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Perketat Pengawasan Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Menjelang Pilgub Bengkulu 2024 Diteruskan ke Mendagri

"Jika ada ASN yang terlibat dalam kampanye, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Bawaslu Kota Bengkulu. Tidak perlu datang langsung, laporan bisa disampaikan melalui media elektronik atau platform media sosial Bawaslu Kota," kata Maskuri saat di wawancarai di Wilo Hotel, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang masuk. 

BACA JUGA:Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024

"Setiap laporan atau informasi awal yang kami terima akan segera ditelusuri oleh tim kami. Jika terbukti melanggar, akan dilakukan penanganan pelanggaran terhadap ASN yang bersangkutan," jelasnya.

 

Meski begitu, hingga saat ini Bawaslu Kota Bengkulu belum menerima laporan terkait keterlibatan ASN dalam kegiatan politik. 

 

"Sejauh ini, baik laporan resmi maupun informasi awal yang masuk ke kami belum ada. Namun, kami tetap memantau perkembangan di lapangan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor," kata Maskuri.

 

Ahmad Maskuri menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses Pemilu. 

Kategori :