radarbengkuluonline.id - Komitmen Satlantas Polres Mukomuko untuk mempermudah pelayanan terus dilakukan.
Sekarang ini warga mukomuko bisa buat Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa dilakukan di masjid dan rumah ibadah lainnya.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si melalui Kasatlantas, AKP Rully Zuldh Fermana S.IK,M.Si didampingi Kanit Regident IPDA Bima Adi Pangestu S.Trk ketika dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2024 mengatakan, bahwa selain pelayanan SIM keliling pada awal bulan Oktober ini kita meluncur 2 program yakni program program pelayanan SIM rumah ibadah (Pesirah) dan program pelayanan SIM masyarakat nelayan (Pas Aman).
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Minta Waspada Penyebaran Informasi Menyesatkan dan Hoax di Pilkada 2024
BACA JUGA:Polres Mukomuko Terbitkan 8 SKCK untuk Keperluan Pilkada, Belum Ada Nama Wasri
Program ini kemudian dilaksanakan di Kecamatan Penarik.
Puluhan masyarakat di wilayah Kecamatan Penarik sangat antusias memanfaatkan program pelayanan SIM rumah ibadah dari Polres Mukomuko.
Program perdana pelayanan SIM rumah ibadah ini sangat disambut positif oleh masyarakat.
BACA JUGA:Kapolsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Kembali Naik Mimbar, Sampaikan Keutamaan Istighfar
"Alhamdulillah perdana kita laksanakan program pelayanan SIM rumah ibadah di Kecamatan Penarik. Dan Alhamdulillah masyarakat yang datang memanfaatkan program ini cukup banyak mencapai puluhan orang," katanya.
Lanjutnya, program pelayanan SIM rumah ibadah ini sebagai wujud komitmen untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Meski dilaksanakan di waktu-waktu tertentu saja.
Jadi adanya program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan tempat ibadah, tanpa perlu repot datang ke kantor pelayanan.
"Pada program Pesirah ini kami memberikan pelayanan yang lebih dekat, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang beraktivitas di tempat-tempat ibadah, baik itu masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya," jelasnya.