Ditambahkan Eva, dari 653 bidang tanah milik pemerintah daerah, lebih dari 60 persen telah bersertifikat. Untuk aset tanah yang belum bersertifikat dan memiliki masalah dengan pihak lain, pemda melengkapi dokumen fisik dan administrasinya. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kita berharap setiap tahun ada program PTSL di BPN untuk menuntaskan sertifikasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah Mukomuko," pungkasnya. (sam)